Anggodo Widjojo Saksi: Yang Belum Kebagian Cuma Antasari



Jakarta - Sidang terdakwa Anggodo Widjojo kembali digelar dengan agenda memeriksa keterangan saksi Edi Soemarsono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6).
Dalam kesaksiannya, Edi mengaku tidak tahu adanya aliran dana Rp 6 miliar dari kakak Anggodo, Anggoro, ke Ary Muladi untuk 12 penyidik KPK, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan pimpinan KPK, yaitu M Jasin dan Bibit Samad Rianto.
Ia hanya mengetahui soal itu dari mulut Anggodo dan Ary. Dari mulut Anggodo di ruang jaksa Irwan Nasution, Edi tahu bahwa tujuan penggelontoran dana bermiliar-miliar itu ditujukan untuk menghentikan kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Anggoro dan mencabut pembekuan aset perusahaan Anggoro, PT Masaro, serta mencabut cekal Anggoro.
Dari mulut Anggodo, Edi tahu bahwa mantan Ketua KPK, Antasari, belum mendapatkan jatah. Dalam komunikasi antara Edi dan Ary, keduanya menggunakan istilah-istilah tertentu. Keduanya memanggil Antasari dengan panggilan Si Kumis. “Katanya Rp 6 miliar sudah diberikan. Yang belum kebagian Si Kumis saja, yaitu Antasari,” kata Edi.
Namun, Edi mengaku tidak tahu apakah Ary benar-benar menyampaikan uang itu kepada pimpinan KPK atau tidak. “Saya tidak tahu, kapan uang diserahkan terdakwa ke Ary. Cuma dengar dari terdakwa dan Ary,” ujarnya. (jp)

Labels:



Leave A Comment:

Copyright © Lahat pos.